Jabar Asyik Melakukan Kontrak Politik Dengan Buruh Jawa Barat
Jabar Asyik Melakukan Kontrak Politik Dengan Buruh Jawa Barat. Bandung – Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari Rabu
tanggal 27 Juni 2018 seluruh warga Jawa Barat akan melakukan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023.
Dari empat pasangan calon yang ada, hanya pasangan nomor urut 3 yaitu Sudrajat dan Ahmad Syaikhu yang berani melakukan kontrak politik dengan buruh/pekerja di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal itu dibuktikan, ketika pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 di Lapangan SMPN 1 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Ahmad Syaikhu dan para pimpinan KSPI serta para buruh/pekerja berkumpul sejak pukul 11.00 untuk mendeklarasikan dukungan dan menandatangani kontrak politik antara Paslon No urut 3.
Adapun isi dari kontrak politik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral setiap tahun dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan sesuai dengan Permenakertrans No 19/2013 yang membatasi outsourcing hanya untuk 5 (lima) jenis pekerjaan saja;
3. Subsidi kepemilikan RUSUNAMI untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah Jawa Barat denga DP (down payment) Rp.0 Rupiah,serta membantu pengadaan Sekretariat Bersama Serikat Buruh Jawa Barat;
4. Menyediakan transportasi publik terjangkau bersubsidi untuk buruh/pekerja termasuk di kawasan-kawasan industri;
5. Menupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk memprioritaskan warga resmi Jawa Barat untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan;
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi, KARTU CERDAS ASYIK bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi Jawa Barat;
7. Tolak dan hentikan proyek Meikarta serta penggusuran yang tidak manuasiawi di wilayah Jawa
Barat;
8. Angkat guru dan tenaga kependidikan dan honorer di lingkungan Pemprov Jawa Barat menjadi PNS serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (TK, Madrasah dan Yayasan) minimal setara UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis dengan KARTU SEHAT ASYIK untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di Jawa Barat untuk memiliki program jaminan pensiun; dan
10. Memberikan peluang bagi koperasi-koperasi buruh/pekerja untuk menjadi mitra Pemprov Jawa Barat dalam membantu kesejahteraan buruh/pekerja Jawa Barat serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program ASYIK-Preneur.
Setelah penandatanganan kontrak politik tersebut, Ahmad Syaikhu menyampaikan orasi politiknya dihadapan ribuan buruh yang hadir.
“Insyaa Allah saya dan Pak Sudrajat siap melaksanakan kontrak politik yang sudah ditandatangani,jika Alloh berkehendak mejadikan saya dan Pak Sudrajat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Pria Hafids Quran ini bersemangat.
Sebelumnya, Said Iqbal, Presiden KSPI juga berorasi membangkitkan semangat dan mengajak anggota KSPI untuk bersama sama mendukung dan memilih Sudrajat-Ahmad Syaikhu pada Pilgub Jawa Barat pada tanggal 27 Juni 2018.
Dari empat pasangan calon yang ada, hanya pasangan nomor urut 3 yaitu Sudrajat dan Ahmad Syaikhu yang berani melakukan kontrak politik dengan buruh/pekerja di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal itu dibuktikan, ketika pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 di Lapangan SMPN 1 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Ahmad Syaikhu dan para pimpinan KSPI serta para buruh/pekerja berkumpul sejak pukul 11.00 untuk mendeklarasikan dukungan dan menandatangani kontrak politik antara Paslon No urut 3.
Adapun isi dari kontrak politik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral setiap tahun dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan sesuai dengan Permenakertrans No 19/2013 yang membatasi outsourcing hanya untuk 5 (lima) jenis pekerjaan saja;
3. Subsidi kepemilikan RUSUNAMI untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah Jawa Barat denga DP (down payment) Rp.0 Rupiah,serta membantu pengadaan Sekretariat Bersama Serikat Buruh Jawa Barat;
4. Menyediakan transportasi publik terjangkau bersubsidi untuk buruh/pekerja termasuk di kawasan-kawasan industri;
5. Menupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk memprioritaskan warga resmi Jawa Barat untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan;
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi, KARTU CERDAS ASYIK bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi Jawa Barat;
7. Tolak dan hentikan proyek Meikarta serta penggusuran yang tidak manuasiawi di wilayah Jawa
Barat;
8. Angkat guru dan tenaga kependidikan dan honorer di lingkungan Pemprov Jawa Barat menjadi PNS serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (TK, Madrasah dan Yayasan) minimal setara UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis dengan KARTU SEHAT ASYIK untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di Jawa Barat untuk memiliki program jaminan pensiun; dan
10. Memberikan peluang bagi koperasi-koperasi buruh/pekerja untuk menjadi mitra Pemprov Jawa Barat dalam membantu kesejahteraan buruh/pekerja Jawa Barat serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program ASYIK-Preneur.
Setelah penandatanganan kontrak politik tersebut, Ahmad Syaikhu menyampaikan orasi politiknya dihadapan ribuan buruh yang hadir.
“Insyaa Allah saya dan Pak Sudrajat siap melaksanakan kontrak politik yang sudah ditandatangani,jika Alloh berkehendak mejadikan saya dan Pak Sudrajat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Pria Hafids Quran ini bersemangat.
Sebelumnya, Said Iqbal, Presiden KSPI juga berorasi membangkitkan semangat dan mengajak anggota KSPI untuk bersama sama mendukung dan memilih Sudrajat-Ahmad Syaikhu pada Pilgub Jawa Barat pada tanggal 27 Juni 2018.
Komentar
Posting Komentar